Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6/2024). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Silmy menjelaskan, investasi dari para pemegang golden visa masuk ke bank nasional Indonesia.
Perlu diketahui, golden visa ini ditujukan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, termasuk investor korporasi dan perorangan.
"Terkait golden visa yang didaftarkan melalui perusahaan atau perorangan, kalau perusahaan itu investasi dimulai dari 25 juta dolar AS, kalau pribadi dimulai dengan 350 ribu dolar AS," ujarnya.
"Untuk yang pribadi 350 ribu dolar AS itu bisa disimpan di perbankan nasional. Kita sudah bekerja sama atas diskusi kami dengan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pak Mahendra (Siregar) diberikan kepada Bank Mandiri dan BNI dan saat ini yang secara sistem sudah siap itu Livin' Bank Mandiri," imbuhnya.