Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah memulai pemabahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu substansi yang akan dibahas adalah status Kementerian BUMN saat ini.
"Kementeriannya ya, lembaga kementeriannya. Karena kan sekarang fungsi Kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Prasetyo mengungkapkan, ada peluang status Kementerian BUMN diubah menjadi badan. Perubahan status ini seiring dengan adanya BPI Danantara sebagai operator perusahaan pelat merah itu.
"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," kata Ketua DPP Partai Gerindra itu.