Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

39 Istilah Dalam Pembayaran Pajak, Sudah Tahu Semuanya?

39 Istilah Dalam Pembayaran Pajak, Sudah Tahu Semuanya?
ilustrasi istilah dalam pembayaran pajak (unsplash.com/Getty Images)
Intinya Sih
  • Artikel ini membahas 39 istilah penting dalam pembayaran pajak, mulai dari istilah umum seperti NPWP dan PKP hingga berbagai surat resmi yang digunakan dalam administrasi perpajakan.
  • Dijelaskan pula fungsi setiap surat perpajakan, seperti SPT, SSP, serta berbagai jenis Surat Ketetapan Pajak yang menjadi dasar hukum penagihan dan pengembalian pajak.
  • Pajak dikenakan kepada individu maupun badan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 jo. Nomor 7 Tahun 2021, dengan pembagian kategori wajib pajak berdasarkan status dan kondisi tertentu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bagi sebagian orang beberapa istilah pajak, seperti SSP atau SPT mungkin terasa asing. Namun, istilah tersebut sering muncul dalam dunia perpajakan. Jadi, kalau kamu gak paham mungkin kamu akan keliru saat berhadapan dengan pajak.

Ada banyak istilah penting dalam pembayaran pajak yang harus dipahami. Mulai dari istilah untuk persuratan hingga nomor-nomor penting. Yuk, simak 39 istilah dalam pembayaran pajak yang dilansir laman Kementerian Keuangan di bawah ini!

1. Istilah umum dalam pembayaran pajak

ilustrasi istilah dalam pembayaran pajak
ilustrasi istilah dalam pembayaran pajak (unsplash.com/Getty Images)

Ketika kamu melakukan transaksi pajak pastinya akan muncul beberapa istilah yang sering bikin bingung. Mulai dari aplikasi pajak atau saat berkonsultasi dengan konsultan pajak. Berikut istilah-istilah dalam pembayaran pajak:

  1. Pajak: Kontribusi wajib bagi individu maupun badan kepada negara dan bersifat memaksa sesuai Undang-Undang.
  2. Wajib Pajak (WP): Individu atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban pajak.
  3. Badan: Sekumpulan orang yang menjalin hubungan bisnis, seperti perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, dan lainnya.
  4. Pengusaha: Seseorang yang menjalankan usaha atau bisnis, seperti menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, hingga menawarkan jasa.
  5. Pengusaha Kena Pajak (PKP): Pengusaha melakukan penyerahan barang atau jasa yang dikenai pajak.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Nomor yang diberikan kepada wajib pajak dalam proses administras perpajakan.
  7. Masa Pajak: Jangka waktu yang diberikan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang.
  8. Tahun Pajak: Jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  9. Bagian Tahun Pajak: Bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
  10. Pajak yang terutang: Pajak yang wajib dibayarkan sesuai masa pajak dalam tahun pajak.
  11. Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan: pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak.
  12. Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai: Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
  13. Pekerjaan bebas: Jenis pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang yang punya keahlian untuk mendapatkan pemasukkan.
  14. Pemeriksaan: Proses menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional.
  15. Pembukuan: Suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan.
  16. Tanggal dikirim: Tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung.
  17. Tanggal diterima: Tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima.
  18. NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik): Nomor yang terdapat pada Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) setelah melaporkan pajak.
  19. NTPA (Nomor Transaksi Pengiriman ASP): Nomor yang menjadi bukti bahwa pelaporan sudah diterima PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan).

2. Istilah persuratan dalam pajak

ilustrasi pembayaran pajak
ilustrasi pembayaran pajak (unsplash.com/Behnam Norouzi)

Dalam perpajakan terdapat beberapa surat yang memiliki kedudukan penting dalam hukum. Surat-surat ini menjadi dokumen resmi yang bisa menjadi dasar penagihan, teguran, hingga ketetapan hukum. Berikut istilah-istilah penting dalam persuratan:

  1. Surat Pemberitahuan (SPT): Surat yang digunakan untuk penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa): Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
  3. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan): Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
  4. Surat Setoran Pajak (SSP): Bukti pembayaran atau penyetoran pajak.
  5. Surat Ketetapan Pajak: Surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
  6. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar: Surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
  7. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan: Surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
  8. Surat Ketetapan Pajak Nihil: Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
  9. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar: Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
  10. Surat Tagihan Pajak: Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
  11. Surat Paksa: Surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  12. Surat Keputusan Pembetulan: Surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
  13. Surat Keputusan Keberatan: Surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  14. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi: Surat keputusan mengenai pengurangan sanksi administratif.
  15. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi: Surat keputusan mengenai penghapusan sanksi administratif.
  16. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak: Surat keputusan mengenai pengurangan ketetapan pajak.
  17. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak: Surat keputusan mengenai pembatalan ketetapan pajak.
  18. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak: Surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
  19. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga: Surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
  20. Surat Keputusan Persetujuan Bersama: Surat keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti kesepakatan dalam Persetujuan Bersama.

3. Siapa saja yang termasuk dalam wajib pajak?

ilustrasi pembayaran pajak
ilustrasi pembayaran pajak (unsplash.com/Getty Images)

Pajak dikenakan bagi orang pribadi atau badan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Perpajakan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 dan diubah menjadi Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

Berdasarkan hukum tersebut wajib pajak, diantaranya orang pribadi, warisan belum terbagi, badan pajak, dan instansi pemerintah. Setiap wajib pajak akan diberikan nomor NPWP sebagai pengenal diri atau identitas.

Pengelompokkan wajib pajak

  • Orang pribadi (Induk): Belum menikah, suami istri dengan kepala rumah tangga yang melakukan kewajiban pajak.
  • Hidup berpisah: Suami istri yang hidup terpisah dan memiliki NPWP terpisah.
  • Pisah harta: Suami istri yang membuat perjanjian tertulis terkait pisah harta dan penghasilan.
  • Memilih terpisah: Suami istri yang memilih untuk menjalankan kewajiban pajak secara terpisah.
  • Warisan belum terbagi (WBT): Ahli waris sebagai pihak pengganti.

Memahami istilah-istilah dalam pembayaran pajak adalah cara agar mengurangi risiko kesalahan dalam administrasi perpajakan. Jadi, simpanlah daftar ini sebagai panduan setiap kali kamu mengurus pajak. Semoga membantu!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More