Italia Pangkas Denda Antimonopoli Amazon jadi Rp14,7 Triliun

- Otoritas Italia denda Amazon Rp14,7 triliun.
- Amazon dinilai menyalahgunakan posisi dominan di pasar logistik e-commerce Italia.
- Pengadilan memerintahkan penyesuaian ulang jumlah denda karena kenaikan diskresioner sebesar 50 persen.
Jakarta, IDN Times - Otoritas antitrust Italia mengumumkan pengurangan denda terhadap Amazon menjadi 752,4 juta euro (Rp14,7 triliun), pada Senin (12/1/2026). Denda ini sebelumnya ditetapkan sebesar 1,128 miliar euro (Rp22,1 triliun) akibat dugaan penyalahgunaan posisi dominan perusahaan dalam layanan logistik di negara tersebut.
Keputusan untuk menurunkan jumlah denda diambil setelah pengadilan administratif regional Italia mengeluarkan putusan pada September 2025 yang meminta peninjauan kembali besaran sanksi.
1. Otoritas Italia denda Amazon atas penyalahgunaan dominasi pasar logistik

Otoritas Persaingan Usaha Italia (AGCM), pada 2021 menjatuhkan denda sebesar 1,128 miliar euro (Rp22,1 triliun) kepada Amazon. Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu dinilai menyalahgunakan posisi dominannya di pasar layanan logistik e-commerce Italia antara 2016 hingga 2021.
AGCM menilai Amazon memprioritaskan layanan logistik internalnya, Fulfillment by Amazon (FBA), dengan memberikan berbagai keuntungan kepada penjual yang menggunakannya, seperti label “Prime” dan akses ke promosi eksklusif. Kebijakan tersebut dianggap merugikan penyedia logistik pihak ketiga, termasuk DHL dan Poste Italiane, serta membatasi penjual independen yang tidak menggunakan FBA dari manfaat Prime.
Menurut AGCM, Amazon secara ilegal mengaitkan manfaat penting dari platform marketplace miliknya untuk memperkuat posisi bisnis logistiknya sendiri.
“Amazon memanfaatkan posisi dominannya untuk merugikan kompetitor di sektor logistik e-commerce,” ujar pernyataan resmi AGCM, dikutip dari Yahoo Finance.
2. Pengadilan Italia perintahkan pengurangan denda Amazon

Pengadilan Administratif Regional Lazio pada September 2025 memutuskan bahwa Amazon tetap terbukti menyalahgunakan posisi dominannya di pasar logistik e-commerce Italia, sesuai temuan AGCM. Namun, pengadilan memerintahkan penyesuaian ulang jumlah denda karena dianggap adanya kenaikan diskresioner sebesar 50 persen yang tidak dijustifikasi dengan cukup kuat oleh AGCM.
Dalam putusannya, pengadilan menilai AGCM gagal memberikan alasan memadai atas peningkatan tersebut, sehingga denda dasar terhadap Amazon dihitung ulang menjadi 752,4 juta euro (Rp14,7 triliun). Putusan ini tidak mengubah kesimpulan utama terkait pelanggaran, termasuk praktik self-preferencing layanan FBA yang membatasi akses program Prime dan menerapkan metrik kinerja yang diskriminatif bagi penjual non-FBA.
3. AGCM resmi turunkan denda Amazon menjadi Rp14,7 triliun sesuai putusan pengadilan

AGCM secara resmi menurunkan denda terhadap Amazon menjadi 752,4 juta euro (Rp14,7 triliun). Pengurangan ini dilakukan sesuai perintah Pengadilan Administratif Regional Lazio, yang sebelumnya menilai adanya perhitungan denda berlebih dalam keputusan awal pada 2021.
Meskipun dikurangi, denda tersebut tetap menjadi salah satu yang terbesar yang pernah dijatuhkan kepada perusahaan teknologi asal AS di Eropa. Selain denda finansial, AGCM juga mewajibkan Amazon menerapkan langkah korektif, termasuk menetapkan kriteria program Prime yang lebih transparan serta memastikan perlakuan yang setara bagi semua penyedia layanan logistik, tidak hanya pengguna FBA.


















