Jakarta, IDN Times - Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya memaklumi langkah pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), dari Rp23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Namun menurutnya, untuk iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Kelas Mandiri, terlalu cepat jika dinaikkan sekarang.
"Kalau PBI okelah itu untuk meneyesuaikan toh dibayar pemerintah, yang ini ini harusnya pelan-pelan sambil menyesuaikan atmosfer jeleknya," katanya di Jakarta, Kamis (12/9).