Jakarta, IDN Times - Seiring dengan kebijakan pemerintah menetapkan DKI Jakarta menjadi wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, PT MRT Jakarta (Perseroda) mengubah jadwal operasional angkutan massal itu yang berlaku mulai hari ini.
Jadwal operasional MRT Jakarta diubah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 353 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.