Jadwal Baru MRT Jakarta selama PPKM Level 3

Jakarta, IDN Times - Seiring dengan kebijakan pemerintah menetapkan DKI Jakarta menjadi wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, PT MRT Jakarta (Perseroda) mengubah jadwal operasional angkutan massal itu yang berlaku mulai hari ini.
Jadwal operasional MRT Jakarta diubah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 353 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.
1. Rincian jadwal operasional MRT Jakarta selama PPKM Level 3
Dikutip dari keterangan resmi perusahaan, Kamis (2/9/2021), MRT Jakarta beroperasi mulai mukul 06.00-21.30 WIB untuk hari kerja (Senin-Jumat). Jadwal itu juga berlaku untuk akhir pekan (Sabtu-Minggu), dan juga hari libur.
Adapun jarak antar-kereta atau headway untuk hari kerja ialah setiap 10 menit. Sementara, headway pada akhir pekan atau hari libur setiap 20 menit.
Selain itu, PT MRT Jakarta membatasi jumlah pengguna, yakni 65 orang per kereta.