Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gak Ribet, Boarding Tiket KAI di Gambir Terintegrasi Peduli Lindungi

Suasana boarding tiket di Stasiun Gambir. (Dok. KAI)

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengintegrasikan sistem boarding ticketing dengan aplikasi Peduli Lindungi mulai 23 Juli 2021. Hal tersebut agar pelanggan KA mudah menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi COVID-19, minimal vaksin dosis pertama.

“Guna meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan KA, secara khusus untuk mengetahui apakah calon penumpang layak bepergian atau tidak layak bepergian dengan melengkapi syarat sudah melakukan vaksin,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa lewat keterangan tertulisnya, Minggu (29/8/2021).

Layanan integrasi boarding dengan Peduli Lindungi dapat dinikmati di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Jakarta.

1. Status vaksinasi dan hasil PCR penumpang terlihat di layar PC boarding

Suasana boarding tiket di Stasiun Gambir. (Dok. KAI)

Eva menjelaskan, pada saat calon penumpang melakukan proses boarding, pada layar PC boarding akan terlihat data vaksinasi serta hasil dan masa berlaku RT-PCR atau antigen dengan hasil negatif maupun positif.

“Pada saat melakukan boarding, calon penumpang tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, kartu identitas calon penumpang, dan surat keterangan lainnya yang di persyaratkan yang tidak terdapat pada PC boarding. Misal, bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis,” ujar Eva.

2. Persyaratan dilakukan manual jika data tidak muncul dalam sistem Peduli Lindungi

Suasana boarding tiket di Stasiun Gambir. (Dok. KAI)

Ia mengatakan, data integrasi hasil tes swab PCR maupun antigen tersebut akan muncul, jika saat pembelian tiket pelanggan menggunakan NIK atau reduksi membership sesuai dengan NIK saat melakukan pemeriksaan di klinik atau laboratorium yang sudah terintegrasi sistem Kementerian Kesehatan RI dan Peduli Lindungi. 

“Namun, jika nanti ditemukan calon penumpang yang belum terintegrasi datanya di PC boarding, maka pemeriksaan persyaratan protokol kesehatan tetap menggunakan manual dan tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, identitas calon penumpang,” ujar Eva.

3. Berikut persyaratan protokol kesehatan KA jarak jauh

Ilustrasi kereta api. (IDN Times/Galih Persiana)

Adapun persyaratan protokol kesehatan yang saat ini ditetapkan untuk dapat menggunakan KA jarak jauh (KAJJ) di antaranya :

  1. Berusia minimal 12 tahun.
  2. Berkas pemeriksaan RT-PCR masa berlaku 2x24 jam atau Antigen masa berlaku 1x24 jam dengan hasil negatif.
  3. Sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

Sementara itu, layanan vaksinasi COVID-19 di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen tercatat telah melayani sekitar 65 sampai 100 peserta vaksin per hari. Layanan vaksinasi dibuka setiap hari pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB, dengan persyaratan dan kriteria peserta vaksin sebagai berikut: 

  1. Berusia 12 Tahun ke atas.
  2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama.
  3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket KAJJ yang berlaku.
  4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin).
  5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA.
  6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat.
  7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin COVID-19.   
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
Irfan Fathurohman
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us