Jakarta, IDN Times – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memperketat pengawasan kepabeanan bagi perusahaan berorientasi ekspor melalui sistem CEISA 4.0.
Perubahan regulasi yang semakin terdigitalisasi ini menuntut industri manufaktur, khususnya yang memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat (Kaber), Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), untuk mengintegrasikan sistem pelaporan internal mereka secara real-time.
Bagi perusahaan global, ketidaksesuaian data pelaporan kini menjadi risiko besar karena dapat menghambat proses logistik dan mengganggu arus barang ekspor-impor.
