Jakarta, IDN Times - Pemerintah membutuhkan dana yang besar untuk penyelenggaraan negara yang mencakup penerimaan dan pengeluaran negara.
Sumber dana tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Nah dalam pengelolaan uang negara sering dikenal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berikut perbedaan APBN dan APBD.