Jangan Lupa Cek Rekening, BSU Tahap 5 Ditransfer Pekan Depan

Jakarta, IDN Times - Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) 2022 tahap 5 akan disalurkan pekan depan kepada pekerja yang belum menerima di tahap sebelumnya. Pekerja yang memenuhi persyaratan akan diberikan BSU sebesar Rp600 ribu dan hanya sekali menerima.
"(BSU) tahap kelima, iya minggu depan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
1. Kemnaker sudah kantongi data 2,5 juta calon penerima

Ida mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima data 2,5 juta pekerja calon penerima. Data-data yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan itu akan diverifikasi dan validasi kembali oleh Kemnaker untuk memastikan BSU tepat sasaran.
"Sudah masuk 2,5 (juta data pekerja), nanti kita lihat proses dikurasi lagi seperti biasa," ujarnya.
2. Penerima BSU susut jadi 14,6 juta pekerja

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata, sebelumnya mengatakan BSU 2022 kemungkinan hanya akan disalurkan kepada 14,6 juta orang dari yang sebelumnya diproyeksikan sebanyak 16 juta. Artinya ada 1,4 juta orang yang gagal menerima BSU.
"Diperkirakan 14 juta lebih, gak sampai 16 juta (orang yang menerima BSU), 14,6 juta orang," ujarnya dalam media briefing, Jumat (30/9/2022).
Angka tersebut diperoleh setelah dilakukan penyaringan untuk memastikan bahwa BSU tersalurkan secara tepat sasaran, dan tidak menyasar PNS, TNI dan Polri maupun masyarakat yang sudah menerima BLT BBM.
"Itu gak boleh menerima ini walaupun sebetulnya PNS, TNI-Polri gak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tapi bisa jadi ada saja yang meleset, gitu kan jadi persyaratan itu tetap ada," tuturnya.
3. Syarat pekerja yang berhak menerima BSU

Berikut syarat penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota
Menaker Ida menjelaskan, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan besaran gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
“Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU. Karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya upah Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” jelasnya.
Penyaluran BSU tahun ini berbeda dari 2021 yang diberlakukan hanya bagi wilayah PPKM level 1. Bantuan subsidi upah tahun ini berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan. Selain itu, BSU ini dikecualikan bagi PNS maupun anggota TNI-Polri.