Jakarta, IDN Times - Banyak dari kita yang mungkin sudah sering mendengar istilah KPR. Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah salah satu cara untuk mencicil rumah dalam jangka waktu dan bunga tertentu. Sekarang, kredit pemilikan rumah berikut dapat kamu ajukan di lembaga-lembaga keuangan seperti bank hingga lembaga keuangan nonbank.
Kamu hanya perlu menyiapkan dana untuk uang muka alias down payment (DP) sebagai setoran awal KPR dan sisanya akan dicicil setiap dengan jumlah yang tidak terlalu besar. Sederhana, bukan?
Nah, jika kamu tertarik untuk mengetahui KPR lebih jauh, berikut ini adalah 8 jenis KPR yang ada di Indonesia, menurut Bank OCBC NISP.