Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Larang Pembangunan Pembangkit Listrik Batu Bara Baru

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengeluarkan larangan pengembangan pembangkit listrik tenaga uap batu bara (PLTU) baru. Ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

"Pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya peraturan presiden ini," bunyi Perpres 112/2022 dikutip IDN Times, Kamis (15/9/2022).

1. Pengembangan PLTU masih diizinkan jika memenuhi sejumlah syarat

Ilustrasi PLTU. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi PLTU. (Dok. Istimewa)

Pengembangan PLTU baru juga masih diizinkan asal memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan dalam perpres tersebut, yaitu sebagai berikut:

  1. Terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional
  2. Berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35 persen dalam jangka waktu 10 tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan
  3. Beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050

2. PLN diminta mempercepat pensiun PLTU batu bara

Ilustrasi PLTU
Ilustrasi PLTU

PT PLN (Persero) diminta melakukan percepatan pensiunnya PLTU batu bara demi meningkatkan proporsi energi terbarukan dalam bauran energi listrik. Hal itu meliputi operasi PLTU milik sendiri maupun kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL, dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand) listrik.

"Dalam hal pelaksanaan percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU memerlukan penggantian energi listrik, dapat digantikan dengan pembangkit energi terbarukan dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand) listrik," tulis perpres tersebut.

Pelaksanaan percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik sendiri maupun kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL oleh PLN memperhatikan kriteria paling sedikit:

  • Kapasitas
  • Usia pembangkit
  • Utilisasi
  • Emisi gas rumah kaca PLTU
  • Nilai tambah ekonomi
  • Ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri dan luar negeri
  • Ketersediaan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri

3. Pemerintah bisa memberikan dukungan fiskal

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah bisa memberikan dukungan fiskal dalam rangka percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik sendiri ataupun kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL.

Dukungan fiskal juga dapat diberikan dalam rangka percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik sendiri ataupun kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL yang memerlukan penggantian pembangkit energi terbarukan.

"Pemerintah dapat memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan termasuk blended finance yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber-sumber lainnya yang sah yang ditujukan untuk mempercepat transisi energi," tulis perpres tersebut.

Share
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us

Latest in Business

See More

Utang PLN Dikritik, Ekonom: Jangan Samakan dengan Utang Rumah Tangga

27 Sep 2025, 13:34 WIBBusiness