Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung MPR sambut pelantikan Presiden-Wakil PPresiden periode 2024-2029 (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Presiden Jokowi naikkan tunjangan kinerja pegawai DPR RI hingga 111 persen.
  • Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2024.

Jakarta, IDN Times - Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai DPR RI pada Jumat (18/10/2024) atau tiga hari jelang akhir jabatannya di Minggu (20/10/2024).

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Editorial Team

Tonton lebih seru di