Jakarta, IDN Times - Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai DPR RI pada Jumat (18/10/2024) atau tiga hari jelang akhir jabatannya di Minggu (20/10/2024).
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.