Pegawai Kemnaker Dapat Kenaikan Tukin, Segini Besarannya

- Pegawai Kemnaker dapat kenaikan tukin berdasarkan Perpres Nomor 133 Tahun 2024.
- Tunjangan kinerja pegawai diberikan setiap bulan dan besaran bergantung pada capaian kinerja masing-masing pegawai.
Jakarta, IDN Times - Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapat kenaikan tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin tergantung kelas jabatan.
Kenaikan tukin berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2024 yang mengatur tentang tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemnaker. Aturan diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebelum purnatugas pada 18 Oktober 2024.
Kenaikan tukin diberikan setelah Kemnaker berhasil memenuhi kriteria dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang memerlukan penyesuaian tunjangan kinerja.
Perkembangan capaian reformasi birokrasi menuntut adanya perubahan sehingga aturan lama tersebut dinilai sudah tidak relevan dan digantikan dengan aturan yang baru.
"Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti," tulis Perpres baru tersebut.
1. Kenaikan tukin berlaku sejak Perpres ditandatangani

Berdasarkan Pasal 2 Perpres tersebut, pegawai Kemnaker akan mendapat tunjangan kinerja setiap bulan selain penghasilan utama mereka.
Tunjangan diberikan dengan mempertimbangkan capaian kinerja masing-masing pegawai sesuai ketentuan berlaku.
Pemberian tunjangan kinerja dengan besaran yang baru bagi pegawai Kemnaker akan mulai berlaku sejak Perpres tersebut diundangkan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," bunyi Pasal 4.
2. Menaker terima tukin Rp49.860.000 per bulan

Berdasarkan Perpres Nomor 133 Tahun 2024, tukin bagi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) ditetapkan sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Hal itu diatur dalam Pasal 5 Ayat 1.
Tunjangan kinerja tertinggi adalah untuk kelas jabatan 17 yang sebesar Rp33.240.000. Jadi, tukin Menaker adalah 150 persen dari Rp33.240.000, yaitu Rp49.860.000 per bulan.
"Tunjangan kinerja bagi Menteri Ketenagakerjaar sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," bunyi Pasal 5 Ayat 2.
3. Rincian besaran tukin bagi pegawai di Kemnaker

Berikut adalah daftar tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemnaker sesuai kelas jabatan:
- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250