Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum.
Pengurangan PMN dilakukan guna mengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien, serta melanjutkan kebijakan pemerintah dalam holding pertambangan.
Dalam hal itu, perlu dibentuk strategic holding dengan mendirikan perusahaan perseroan (persero) di bidang pertambangan sebagai induk, melalui pemisahan kegiatan operasional dan kegiatan strategis PT Inalum.
"Bahwa dalam rangka pembentukan strategic holding sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu terlebih dahulu dilakukan pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang selanjutnya digunakan sebagai penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertarnbangan," bunyi PP 45/2022 dikutip IDN Times.