Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo resmi menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Penghapusan itu diresmikan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 yang mengubah Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres itu, tak ada lagi kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Aturan kelas berubah menjadi hanya kelas rawat inap standar atau KRIS.