Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi mencairkan tambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. PMN yang diberikan sebesar Rp7,5 triliun.
Pemberian tambahan PMN ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk. PP ini diundangkan pada 30 November 2022.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3 dari PP 43/2022 tersebut, Senin (10/10/2022).