Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Perubahan dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, yang ditekan pada 25 Maret 2024.
Dalam poin a peraturan tersebut, pemerintah menugaskan PT Hutama Karya (Persero) untuk mengelola pembangunan jalan tol di Sumatra dengan tujuan mempercepat pelaksanaannya. Penugasan tersebut didasarkan pada Perpres sebelumnya yang telah mengalami beberapa kali perubahan.
Poin b menjelaskan, ada kebutuhan untuk mengubah perpres yang mengatur pembangunan jalan tol di Sumatra untuk memberikan kepastian dalam hal penambahan pengusahaan jalan tol, target pembangunan, dan skema pembiayaan.
"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera," tulis Perpres 42/2024 tersebut, dikutip Sabtu (30/3/2024).