Jokowi Teken Jaminan Kesehatan untuk Mantan Menteri

- Presiden Jokowi menjamin jaminan pemeliharaan kesehatan bagi mantan menteri dan Sekretaris Kabinet.
- Jaminan kesehatan mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memastikan menteri yang telah menyelesaikan tugasnya dalam kabinet tetap mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024, yang juga mencakup perlindungan kesehatan bagi Sekretaris Kabinet dan pasangan sah mereka.
Pasal 1 menyebutkan menteri negara yang telah menyelesaikan tugasnya dalam kabinet tetap berhak menerima kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesa melaksanakan tugas kabinet," bunyi Pasal 1 ayat (2).
Lebih lanjut, Pasal 2 menegaskan, jaminan pemeliharaan kesehatan tersebut juga diberikan kepada pasangan suami atau istri sah dari menteri negara atau Sekretaris Kabinet, yang tercatat dalam administrasi resmi.
1. Mekanisme pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan

Pasal 3 mengatur mekanisme pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan melalui mekanisme asuransi kesehatan yang berbasis pada kendali mutu dan kendali biaya.
Manfaat jaminan tersebut dijelaskan dalam ayat (2) mencakup layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif, yang diberikan sesuai dengan indikasi medis, berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ada ketentuan khusus yang membagi manfaat layanan kesehatan berdasarkan usia dan masa jabatan yang dijelaskan dalam ayat (3), yakni sebagai berikut:
- Bagi menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang berusia kurang dari 60 tahun saat menyelesaikan tugas, jaminan kesehatan diberikan selama dua kali masa jabatan.
- Bagi yang berusia 60 tahun atau lebih, jaminan kesehatan diberikan seumur hidup.
Selain itu, manfaat pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau badan usaha milik negara yang ada di dalam negeri.
2. Premi jaminan kesehatan dibayar menggunakan APBN

Pasal 4 mengatur penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet dilakukan oleh penyelenggara program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang melibatkan beberapa pejabat tinggi negara.
Mereka termasuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan pejabat tertentu lainnya.
Kemudian, Pasal 5 menegaskan ketentuan lebih lanjut terkait pelayanan kesehatan akan diatur dalam pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh badan penyelenggara setelah berkoordinasi dengan beberapa kementerian. Kementerian tersebut mencakup kementerian yang mengurusi kesehatan, keuangan negara, aparatur negara, dan sekretariat negara.
Pasal 6 menjelaskan, premi untuk jaminan pemeliharaan kesehatan tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara secara sekaligus. Pendanaan untuk program tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), yang dialokasikan melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
3. Menteri terlibat kasus hukum tak dapat jaminan kesehatan

Pasal 7 mengatur kondisi di mana jaminan pemeliharaan kesehatan tidak diberikan kepada menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet. Ada tiga situasi yang dikecualikan, yaitu:
- Jika menteri negara dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
- Jika menteri negara mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka, maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan akan ditunda sampai putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.
- Jika menteri negara mengundurkan diri setelah mendapatkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang dilakukannya.