Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan tahun ini bakal persis seperti pembayaran THR tahun lalu.
Hal itu tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 mengenai pemberian gaji, THR, dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2021.
"Untuk tahun 2021 pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020, yaitu dalam bentuk sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).
Dengan demikian, pemerintah, sambung Sri Mulyani, tidak menyertakan tunjangan kinerja dalam pembayaran THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.