Jakarta, IDN Times – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan KADIN mendukung rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 mendatang. Rencana kenaikan ini sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam konferensi pers pada Selasa (15/3/2022), Arsjad mengatakan upaya tersebut sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk membantu masyarakat mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, akuntabel, dan sederhana, yang diharapkan mampu menjadi pondasi dan instrumen untuk mencapai kepatuhan pajak sukarela yang optimal.
“Walaupun situasi perdagangan global yang kurang kondusif, dan berimbas pada kenaikan inflasi global, KADIN Indonesia sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha berbagai sektor di Indonesia senantiasa bekerja sama dengan pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, sehat, dan berdaya saing untuk mencapai tujuan dan cita-cita NKRI yaitu masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” ujar Arsjad.