Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI bakal memberikan sanksi buat para penumpang, yang dengan sengaja turun di stasiun yang tidak sesuai dengan tiketnya. Sanksi tersebut berupa denda hingga tidak dibolehkan naik kereta untuk sementara waktu sesuai aturan yang berlaku.
"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA," ucap VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam pernyataan resminya, dikutip Jumat (4/8/2023).