Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pajak E-Commerce Berlaku November 2026, Bisa Mundur Lagi

Pajak E-Commerce Berlaku November 2026, Bisa Mundur Lagi
ilustrasi e-commerce (freepik.com/rawpixel.com)
  • Pemerintah menunda penerapan pajak bagi pedagang online melalui marketplace selama dua bulan, dengan target berjalan kembali pada November 2026.
  • Penerapan pajak marketplace pada November akan bergantung pada evaluasi pemerintah terhadap kondisi masyarakat.
  • Marketplace yang ditunjuk berperan memungut PPh agar pedagang online tidak menangani seluruh administrasi pajak secara mandiri.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menunda penerapan pajak bagi pedagang online melalui marketplace selama dua bulan. Kebijakan yang sebelumnya sempat berlaku itu ditargetkan kembali berjalan pada November 2026.

Purbaya mengatakan pemerintah masih akan melihat kondisi masyarakat sebelum memastikan penerapannya pada November. Jika kondisi dinilai memungkinkan, pemungutan pajak akan kembali diimplementasikan.

"Untuk pajak online tadi ya? Targetnya apakah mau diiniin apa sampai tahun depan apa bagaimana? Sementara ditunda 2 bulan dulu, November," kata Purbaya dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027, Jumat (14/8/2026).

  1. 1. Kondisi masyarakat jadi pertimbangan

    Ilustrasi ekonomi digital dengan ikon e-commerce, fintech, dan layanan online
    Ilustrasi ekonomi digital dengan konsep e-commerce, fintech, dan layanan on-demand. (freepik.com)

    Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengatakan pemerintah akan mengevaluasi kondisi masyarakat sebelum menerapkan kembali pajak marketplace pada November.

    Jika hasil evaluasi menunjukkan kondisi yang memungkinkan, kebijakan akan dijalankan. Sebaliknya, pemerintah dapat kembali menundanya jika kondisi masyarakat dinilai belum cukup kuat.

    "Nanti kita evaluasi dulu kondisi masyarakat seperti apa. Kalau memungkinkan, kami jalankan. Tapi, kalau masih dalam analisa kami belum cukup kuat, tunda lagi, kira-kira begitu," ujar Purbaya.

  2. 2. Pajak e-commerce sempat berlaku 1 Agustus 2026

    ilustrasi pajak, pengeluaran, kalkulator
    ilustrasi pajak, pengeluaran, kalkulator (vecteezy.com/Thanakorn Lappattaranan)

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang online melalui marketplace mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Sejumlah marketplace yang ditunjuk pemerintah berperan sebagai pemungut pajak dari pedagang atau seller.

    Inge menjelaskan, kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru bagi pelaku usaha online. Mekanisme itu dibuat untuk mempermudah administrasi perpajakan sekaligus menyamakan perlakuan antara pedagang online dan offline.

    "Jadi sebetulnya antara yang offline dan online semua sama saja. Tapi, dalam kesempatan kali ini kami membantu mereka yang melakukan kegiatan penjualan secara online dengan mekanisme pemungutan," katanya di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Senin (20/7/2026).

  3. 3. Seller sebelumnya bayar pajak secara mandiri

    191290571_m.jpg
    Ilustrasi seller online shop (123rf.com/annlisa)

    Inge mengatakan pedagang online sebenarnya sudah memiliki kewajiban pajak sebelum mekanisme pemungutan melalui marketplace diterapkan. Perbedaannya, selama ini seller menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri.

    Melalui mekanisme baru, proses tersebut dibantu oleh marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut. Dengan begitu, pedagang online tidak perlu melakukan seluruh proses administrasi perpajakan secara mandiri.

    "Sementara untuk yang online, kami berikan kemudahan supaya mereka tidak usah repot-repot karena sudah dibantu oleh para pemungutnya," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More