Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Purbaya Buka Peluang Terapkan Pajak Baru jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Purbaya Buka Peluang Terapkan Pajak Baru jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa di Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penerapan pajak baru apabila pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen atau lebih secara berkelanjutan.
  • Pertumbuhan ekonomi 6 persen dalam satu kuartal dinilai belum cukup untuk langsung memberlakukan pajak baru, tetapi memperluas ruang kebijakan perpajakan.
  • Pemerintah akan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat; pajak baru mungkin diterapkan bila pertumbuhan akhir 2026 dan kuartal I-2027 sama-sama mencapai minimal 6 persen.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pemerintah menerapkan pajak baru jika pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen lebih dari satu kuartal.

Dia awalnya mendapat pertanyaan soal rencana pajak baru jika pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2027 mencapai 6 persen. Pertanyaan itu merujuk pada pernyataan Purbaya sebelumnya yang menyebut pemerintah tidak akan menambah pajak baru sebelum ekonomi tumbuh 6 persen.

"Kalau tumbuh 6 persen apakah langsung saya kenakan pajak? Kalau baru satu triwulan, belum mungkin," kata Purbaya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurut Purbaya, pertumbuhan ekonomi 6 persen dalam satu triwulan atau kuartal belum cukup untuk langsung menerapkan pajak baru. Namun, kondisi tersebut dapat membuka ruang bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan perpajakan baru.

"Tapi ruang untuk itu jadi terbuka lebar. Nanti kita lihat gimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya," ujar mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.

Jika pertumbuhan ekonomi pada akhir 2026 mencapai 6 persen dan kembali tumbuh 6 persen atau lebih pada kuartal I-2027, pemerintah mungkin menerapkan pajak baru. Purbaya tidak menyebut jenis pajak yang dimaksud.

"Let's say kalau akhir tahun ini bisa 6 persen, triwulan pertama (2027) bisa 6 persen lagi lebih, mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru," kata Purbaya.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More