Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI membenarkan pegawainya dengan inisial AAW (27) melakukan penganiayaan terhadap istrinya, RNA (26) yang sedang hamil hingga tewas.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, oknum petugas tersebut bekerja di Dipo Cipinang.
“KAI membenarkan bahwa tersangka dalam kasus tersebut berstatus pegawai KAI yang bertugas di bagian Administrasi Dipo Kereta Cipinang, Jakarta,” kata Joni saat dihubungi IDN Times, Selasa (2/7/2024).