Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kapan THR 2025 Dibayarkan? Ini Perkiraan Jadwalnya

ilustrasi bonus THR (vecteezy.com/miftachul_huda)
Intinya sih...
  • THR 2025 akan dicairkan pertengahan Maret, 10 hari kerja sebelum Idulfitri 2025.
  • Bagi pekerja swasta: THR minimal satu kali gaji bulanan. Bagi ASN, TNI, dan Polri: THR dalam bentuk gaji pokok ditambah tunjangan lainnya.

Jakarta, IDN Times - Pertanyaan yang kerap muncul dari para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2025 soal kapan THR akan dibayarkan? THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara berkelanjutan dan wajib diberikan oleh perusahaan atau instansi terkait.

Mengingat THR menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya, kepastian jadwal pencairannya selalu menjadi perhatian utama. Pencairan THR 2025 diperkirakan akan dilakukan pada pertengahan Maret, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Namun, untuk kepastian jadwal pencairan dan besaran yang akan diterima, masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Berikut ini beberapa informasi penting mengenai pencairan THR 2025 yang perlu kamu ketahui.

1. Jadwal perkiraan pencairan THR 2025

ilustrasi cara mempersiapkan THR dalam 3 bulan (pexels.com/bangunstockproduction)

Merujuk aturan tersebut, THR harus dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan. Dengan Idulfitri 2025 yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April, pencairan THR kemungkinan akan dilakukan pada pekan ketiga Maret, yaitu sekitar 17–20 Maret 2025.

Peraturan ini berlaku bagi seluruh pekerja, baik di sektor swasta maupun aparatur sipil negara (ASN). Untuk ASN, pencairan THR biasanya diatur melalui keputusan pemerintah yang akan diumumkan secara resmi oleh Menteri Keuangan.

Sementara itu, bagi pekerja swasta, jadwal pencairan THR akan bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, tetapi tetap harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

2. Regulasi dan ketentuan pencairan THR

ilustrasi dapat THR (pexels.com/Ahsanjaya)

THR merupakan hak pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus sebelum hari raya keagamaan. Berikut beberapa ketentuan penting terkait pencairan THR 2025, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024. 

  • Bagi Pekerja Swasta: THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan. Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.

  • Bagi ASN, TNI, dan Polri: THR diberikan dalam bentuk gaji pokok yang ditambah dengan berbagai tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja bulanan bagi yang mendapatkannya. Pemerintah masih mempertimbangkan apakah kebijakan THR tahun ini akan sama seperti tahun sebelumnya, yaitu sebesar 100 persen dari gaji bulanan.

  • Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR: Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, pekerja yang tidak menerima THR tepat waktu dapat melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

3. THR ASN sudah dianggarkan

Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seelumnya memastikan pemerintah telah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 untuk AS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

"Sudah dianggarkan, sedang diproses," ucap Sri Mulyani, Kamis (6/2/2025). 

Meski alokasinya telah disiapkan, Menkeu enggan merinci besarannya dan kapan kepastian tersebut akan diumumkan. Dia meminta semua pihak menunggu informasi secara resmi.

Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka. Sementara, gaji ke-14 atau biasa disebut THR merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jumawan Syahrudin
Farid Kurniawan
3+
Jumawan Syahrudin
EditorJumawan Syahrudin
Follow Us