Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan bagi peserta didik usia 6–21 tahun dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan memastikan setiap anak di Jakarta tetap memiliki akses pendidikan yang layak tanpa terkendala kondisi ekonomi. Bantuan KJP Plus disalurkan melalui rekening Bank DKI kepada penerima manfaat secara rutin setiap bulan.
Selain dana rutin, terdapat pula pencairan nonrutin untuk kebutuhan pendidikan tertentu yang bersifat penunjang. Meski demikian, dana KJP Plus tidak dapat digunakan secara bebas karena telah diatur peruntukannya oleh pemerintah daerah. Lantas, kartu KJP Plus bisa digunakan untuk apa saja dan bagaimana mekanisme belanjanya agar sesuai aturan?
