Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro disebut hanya sebagai korban atau tumbal dari proses hukum terkait kasus korupsi dengan nilai fantastis mencapai Rp16 triliun.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan saat jumpa media di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Jumat (12/3/2021).
"Melihat dari transaksi bisnis saham yang dilakukan Benny dengan Jiwasraya, saya bisa bilang kalau klien saya ini adalah korban dan tumbal dari proses hukum mega korupsi Jiwasraya," ujar Bob.