Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jouska Cuma Penasihat Keuangan, Apa Saja sih Tugas Sebenarnya?

Ilustrasi neraca perdagangan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - PT Jouska Finansial Indonesia saat ini tengah menjadi sorotan, lantaran para kliennya mengeluh mengalami kerugian setelah dana investasi mereka dikelola oleh Jouska.

Jouska merupakan perusahaaan yang bergerak di bidang penasihat keuangan. Lalu apa sebenarnya yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh penasihat keuangan?

1. Penasihat keuangan hanya dapat membantu mengedukasi nasabah

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua International Association of Registered Financial Consultants (IARFC) Indonesia, Aidil Akbar mengatakan, penasihat keuangan hanya bertugas membantu nasabah untuk menentukan biaya yang harus dikeluarkan, atau mengedukasi klien terhadap investasi dan perencanaan keuangan yang tepat bagi klien.

"Misalnya kamu mau nikah, perencana keuangan nanti menghitung berapa. Kamu punya anak nanti dihitungi berapa sih dana pendidikan anak yang diperlukan. Jadi dia hanya membuat, menghitung, dan merencanakanan dana nasabah. Bukan mengelola," kata Aidil kepada IDN Times, Jumat (24/7/2020).

2. Tidak berhak melakukan jual beli saham

ilustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia mengatakan, penasihat atau perencana keuangan tidak berhak melakukan jual beli saham. Karena itu hanya boleh dilakukan oleh orang-orang yang memiliki izin perdagangan efek, dan di bawah izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi kalau dia hanya financial planner, gak bisa. Ini financial planner gak di bawah OJK. Ketika dia mengelola portofolio maka dia harusnya masuk ke ranah OJK," ujar Aidil.

3. Penasihat keuangan independen tidak boleh terikat atau terafiliasi

Ilustrasi investasi. (IDN Times/Mia Amalia)

Menurut Aidil, perencana keuangan independen merupakan perencana keuangan yang tidak terikat atau terafiliasi dengan institusi atau produk keuangan mana pun. Apabila seorang perencana keuangan berafiliasi dengan institusi keuangan dan produk keuangan mana pun, mereka wajib memberitahukan kepada nasabah atau calon nasabah tentang afiliasi tersebut dan adanya kemungkinan benturan kepentingan atau conflict of interest.

Masih kata Aidil, apabila seorang perencana keuangan independen menerima uang baik dalam bentuk komisi, fee, dan lain sebagainya dari institusi ataupun hasil penjualan
produk keuangan, maka wajib memberi tahukan kepada nasabah atau calon nasabah, tentang adanya kemungkinan benturan kepentingan.

4. Hanya perusahaan efek yang bisa mengelola uang nasabah

Ilustrasi Grafik Penurunan (IDN Times/Arief Rahmat)

Aidil mengatakan, untuk dapat mengelola uang nasabah dan transaksi jual-beli dibutuhkan lisensi khusus yaitu Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), dan orang tersebut harus bekerja di salah satu perusahaan efek baik sekuritas atau manajer investasi. Hal ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang belaku.

Dia menegaskan, orang yang bekerja di perusahaan efek atau sekuritas manajer investasi, tidak bisa mendeklarasikan dirinya sebagai Independen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Sunariyah
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us