Kasus RAT Berpotensi Turunkan Tax Ratio

Jakarta, IDN Times - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang muncul di tengah momentum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kasus yang menyoroti kekayaan dan gaya hidup pegawai Kemenkeu, khususnya Ditjen Pajak tersebut, berpotensi menurunkan rasio pajak (tax ratio).
"Peristiwa pejabat pajak yang pamer harta bisa menurunkan target rasio pajak," ujar Bhima pada Kamis (2/3/2023).
1. Usut tuntas kasus RAT

Tax Ratio merupakan sebuah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). PDB tersebut meliputi pengeluaran pemerintah, belanja konsumen, investasi, dan ekspor bersih. Tax Ratio memberikan gambaran umum kondisi perpajakan serta kapasitas sistem perpajakan suatu negara.
Menurutnya, ketika rasio perpajakan turun, akan butuh waktu yang lama untuk membangun kembali kepecayaan masyarakat. Untuk diketahui rasio perpajakan Indonesia mencapai 10,4 persen pada 2022, meningkat dibandingkan posisi tax ratio 2021 yang sebesar 9,11 persen
Oleh sebab itu, pemerintah perlu mengambil langkah tegas dalam kasus ini, yakni dengan usut tuntas aliran dana dan aset pejabat yang tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Jadikan kasus ini menjadi pembelajaran pentingnya transparansi dan etika dari pejabat negara," imbuh dia.
2. Kerja sama perlu ditingkatkan

Menurutnya, kejanggalan mengenai kekayaan Rafael Alun sebenarnya sudah ditemukan sejak 2013. Kekayaan terus meningkat signifikan, seharusnya langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan secara detail terkait penambahan harta kekayaan tersebut.
"Kalau dilihat dari LHKPN kekayaan (Rafael Alun Trisambodo) kan ada keganjilan tahun 2013-2014 naiknya sampai Rp10 miliar lebih. Kemudian di 2019-2020 naiknya juga sekitar Rp10 miliar. Harusnya pro aktif untuk audit, kerjasama dengan PPATK menelusuri aliran uang," tuturnya.
3. Animo masyarakat lapor SPT masih tinggi

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah pada 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi sedangkan wajib pajak badan batas akhirnya pada 30 April.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan SPT tahun pajak 2022 hingga akhir Februari (28/2/2023) mencapai 5,32 juta. Jumlah tersebut naik 21,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat 4,3 juta.
"Sampai semalam progress penyampaian SPT kita kumpul 5,32 juta," Suryo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (1/3/2023). Dengan demikian, ia berharap agar wajib pajak segera melaporkan SPT tahun 2022 karena itu merupakan kewajiban.
Suryo Utomo meminta semua pihak untuk memisahkan antara kasus Rafael dengan kewajiban membayar pajak. Sebab, penerimaan pajak juga digunakan untuk membangun negara dan menyejahterakan masyarakat.
"Pertama terkait seruan atau bahasa tidak bayar pajak barang kali kami melihatnya kita harus pisahkan antara kasus dan kewajiban;" tutur Suryo. "Jadi harapannya ini adalah satu kasus kejadian kita sikapi, kita tindaklanjuti apa yang kita lakukan," lanjutnya.