Kasus Startup Berujung Fraud, OJK Diminta Perkuat Pengawasan

Jakarta, IDN Times - Sejumlah startup Indonesia tersandung kasus fraud yang berujung pada gulung tikar akibat masalah tata kelola keuangan. Hal ini pun terjadi di startup seperti Investree, TaniHub, TaniFund, hingga yang terakhir eFishery.
Kondisi ini tidak hanya merugikan investor, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem startup di Indonesia, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. Kewenangan OJK perlu diperjelas dalam UUP2SK

Pengacara sekaligus ahli Hukum Bisnis, Frank Hutapea menilai masalah investasi yang merugikan banyak pihak terjadi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Menurutnya, OJK seharusnya memiliki kewenangan yang lebih jelas dalam menyidik dugaan pidana di sektor keuangan.
"Dari sebelum adanya undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat menyidik dugaan-dugaan pidana dalam sektor keuangan. Sehingga kewenangan tersebut diperjelas dalam peraturan tersebut," kata Frank melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (31/1/2024).
2. OJK harus aktif jalankan fungsi pengawasan

Ia juga mempertanyakan mengenai ketegasan fungsi pengawasan yang dilakukan OJK karena regulator justru bersikap pasif terkait permasalahan investasi startup di Indonesia.
"Selama ini OJK seolah-olah membiarkan industri investasi kita berjalan auto pilot sehingga mengorbankan investor, termasuk investor retail. Dengan kewenangan besar yang dimiliki OJK tersebut terbukti tidak mampu mencegah adanya potensi fraud di bidang investasi,” kata Frank.
Dengan demikian, ia berharap ada perbaikan dalam pengawasan investasi oleh OJK sehingga kasus serupa tidak akan terjadi di masa depan dan kepentingan investor dapat terakomodasi.
3. Kasus eFishery mencuat sejak 2023

Ia menjelaskan bahwa masyarakat tengah menyoroti kasus eFishery. Padahal pada tahun 2023 eFishery sempat masuk dalam Daftar Investasi Ilegal OJK, namun pada April 2023, Satgas Waspada Investasi OJK mengeluarkannya dari daftar tersebut.
Berdasarkan catatanya, pada Juli 2024 eFishery menerima pendanaan Seri D sebesar 200 juta dolar AS atau sekitar Rp3 triliun) dan ternyata startup perikanan ini diduga melakukan rekayasa keuangan sejak 2018, dengan nilai mencapai Rp9,7 triliun atau sekitar 600 juta dolar AS.
"Ini contoh dimana pengawasan OJK lalai dalam melindungi investor karena pada tahun 2023 eFishery dikeluarkan dari list investasi illegal oleh Satgas Waspada Investasi OJK. Terkait skandal ini, sekelas begawan investasi Indonesia Patrick Waluyo sampai menyatakan bahwa pimpinan dan CO-Founder eFishery, telah melakukan aksi penipuan yang sistematis di sejumlah media,” tegas Frank.
Frank menyebut telah menyampaikan secara langsung tentang permasalahan investasi ini kepada presiden. Presiden Probowo memberikan perhatian yang sangat besar terhadap kasus investasi ini.
"Kami berharap segera ada perbaikan dalam pengawasan investasi oleh OJK sehingga kasus serupa tidak akan terjadi di masa depan dan kepentingan investor dapat terakomodasi,” ucapnya.