Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kebijakan BBM Campur Bioetanol Bakal Diperluas, Begini Tahapannya
Pegawai Pertamina menunjukkan warna ungu pada bahan bakar bioetanol (Pertamax Green 95). (IDN Times/Larasati Rey)
  • Pemerintah menetapkan mandatori campuran bioetanol 5 persen untuk bensin di seluruh Jawa pada 2026.
  • Roadmap memperluas implementasi ke Bali pada 2027 dan Lampung pada 2029, dengan rencana percepatan hingga 20 persen.
  • Penjualan Pertamax Green 95 meningkat 267 persen sejak awal 2025 hingga Agustus 2026, seiring bertambahnya SPBU penyedia produk.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
awal 2025

Penjualan Pertamax Green 95 mulai dihitung dalam periode kenaikan hingga Agustus 2026.

2026

Mandatori pemanfaatan bioetanol 5 persen diterapkan di seluruh wilayah Jawa. Kebutuhan E100 diproyeksikan mencapai 333 ribu kL.

Selasa (8/9/2026)

Eniya Listiani Dewi menyampaikan mandatori bioetanol dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI. Mars Ega Legowo Putra juga menyampaikan tren penjualan Pertamax Green dalam RDP dengan Komisi XII DPR RI.

Agustus 2026

Penjualan Pertamax Green 95 meningkat 267 persen sejak awal 2025. Kenaikan rata-rata hariannya mencapai 446 persen.

2027

Pemerintah merencanakan perluasan implementasi ke Bali. Pemanfaatan bioetanol minimal ditetapkan 5 persen dengan rencana percepatan menjadi 10 persen.

2028

Mandatori bioetanol minimal ditetapkan 10 persen dengan rencana percepatan menjadi 20 persen di Jawa dan Bali.

2029

Wilayah implementasi direncanakan bertambah ke Lampung. Mandatori mencakup Jawa, Bali, dan Lampung.

2030

Wilayah implementasi masih mencakup Jawa, Bali, dan Lampung. Pemanfaatan bioetanol minimal tetap 10 persen dengan rencana percepatan 20 persen.

saat ini

Pertamina memasarkan Pertamax Green 95 dan outletnya masih berada di sejumlah wilayah Pulau Jawa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemerintah menetapkan mandatori pemanfaatan bioetanol 5 persen dalam BBM jenis bensin.
  • Who?
    Pemerintah, badan usaha pencampur bioetanol, Eniya Listiani Dewi, dan Pertamina Patra Niaga.
  • Where?
    Pada 2026, mandatori diterapkan di Jawa, meliputi Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.
  • When?
    Mandatori 5 persen berlaku pada 2026; perluasan ke Bali direncanakan pada 2027 dan Lampung pada 2029.
  • Why?
    Untuk memenuhi roadmap penahapan pemanfaatan bioetanol dalam Kepmen ESDM Nomor 113 Tahun 2026.
  • How?
    Seluruh badan usaha yang melakukan blending bensin diwajibkan menerapkan pencampuran bioetanol sesuai persentase mandatori.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemerintah mau mencampur bioetanol ke bensin sebanyak 5 persen pada 2026. Eniya Listiani Dewi bilang aturan ini dipakai di Jawa. Nanti Bali ikut pada 2027 dan Lampung pada 2029. Pertamina juga menjual Pertamax Green 95. Penjualannya naik sampai Agustus 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Roadmap ini menunjukkan penahapan yang terukur, dari penerapan 5 persen di Jawa pada 2026 hingga rencana perluasan ke Bali dan Lampung. Pertumbuhan penjualan Pertamax Green 95 serta bertambahnya SPBU penyedia produk memberi gambaran bahwa distribusi campuran bioetanol telah berjalan di sejumlah wilayah Pulau Jawa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan pemanfaatan bioetanol sebesar 5 persen pada 2026. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh badan usaha yang melakukan pencampuran bioetanol dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan, mandatori pemanfaatan bioetanol pada 2026 diterapkan di seluruh wilayah Jawa. Wilayah tersebut meliputi Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.

Berdasarkan roadmap penahapan pemanfaatan bioetanol dalam Kepmen ESDM Nomor 113 Tahun 2026, kebutuhan bensin non-PSO secara nasional pada 2026 mencapai 6,65 juta kiloliter (kL). Dari kebutuhan tersebut, kebutuhan bioetanol murni atau E100 mencapai 333 ribu kL.

"Ini jenis BBM umum berupa bensin merupakan mandatori sehingga seluruh perusahaan badan usaha yang melakukan blending diwajibkan ke semua, seluruh badan usaha. Dan pada tahun 2026 mandatori diberlakukan untuk 5 persen," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (8/9/2026).

1. Cakupan mandatori bioetanol diperluas ke Bali pada 2027

Nozzel Pertamax Green 95 berwarna ungu. (IDN Times/Larasati Rey)

Pada 2027, pemerintah merencanakan perluasan wilayah implementasi ke Bali. Wilayah yang menerapkan mandatori bioetanol mencakup Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Bali.

Persentase pemanfaatan bioetanol pada 2027 ditetapkan minimal 5 persen. Namun, pemerintah merencanakan percepatan mandatori menjadi 10 persen.

Dengan kebutuhan bensin non-PSO nasional yang diproyeksikan mencapai 6,81 juta kL, kebutuhan E100 mencapai 681 ribu kL jika mandatori 10 persen diterapkan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah memproyeksikan tambahan kapasitas produksi bioetanol sebesar 373 ribu kL dari 15 pabrik pada 2027.

Pada 2028, mandatori bioetanol minimal ditetapkan 10 persen dengan rencana percepatan menjadi 20 persen. Wilayah implementasinya masih mencakup Jawa dan Bali.

Kebutuhan bensin non-PSO nasional diproyeksikan mencapai 6,97 juta kL. Adapun kebutuhan E100 mencapai 1,39 juta kL jika pemanfaatan bioetanol mencapai 20 persen. Pemerintah memperkirakan diperlukan tambahan kapasitas produksi sebesar 498 ribu kL dari 20 pabrik pada 2028.

2. Implementasi bioetanol bertambah ke Lampung pada 2029

Pelayanan Pertamax Green 95 di SPBU Pedaringan, Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Pada 2029, wilayah implementasi direncanakan bertambah ke Lampung. Dengan demikian, mandatori bioetanol mencakup Jawa, Bali, dan Lampung. Persentase pemanfaatan bioetanol minimal ditetapkan 10 persen dengan rencana percepatan menjadi 20 persen.

Kebutuhan bensin non-PSO nasional diproyeksikan mencapai 7,14 juta kL. Jika mandatori 20 persen diterapkan, kebutuhan E100 mencapai 1,43 juta kL. Pemerintah memproyeksikan tambahan kapasitas produksi sebesar 273 ribu kL dari 11 pabrik.

Pada 2030, wilayah implementasi masih mencakup Jawa, Bali, dan Lampung. Persentase pemanfaatan bioetanol minimal 10 persen dengan rencana percepatan menjadi 20 persen.

Kebutuhan bensin non-PSO nasional diproyeksikan naik menjadi 7,35 juta kL. Kebutuhan E100 mencapai 1,47 juta kL jika pemanfaatan bioetanol mencapai 20 persen. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, tambahan kapasitas produksi yang diproyeksikan mencapai 273 ribu kL berasal dari 11 pabrik.

3. Penjualan BBM bioetanol melonjak 267 persen hingga Agustus

Bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pertamina meluncurkan produk Pertamax Green 95 untuk wilayah Jawa Tengah. (dok. Pertamina)

Pertamina saat ini memasarkan Pertamax Green 95, yang merupakan campuran bensin dengan bioetanol 5 persen (E5). Penjualannya meningkat 267 persen sejak awal 2025 hingga Agustus 2026. Kenaikan penjualan secara rata-rata harian bahkan mencapai 446 persen.

Kenaikan tersebut terlihat dari tren penjualan Pertamax Green yang terus meningkat. Pertamina Patra Niaga juga mencatat pertumbuhan penjualan seiring dengan bertambahnya jumlah SPBU yang menyediakan produk tersebut.

"Kita dapat melihat di sini tren penjualan produk Pertamax Green secara umum dapat diterima dengan baik," kata Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (8/9/2026).

Pertumbuhan penjualan Pertamax Green diikuti dengan perluasan sebaran SPBU yang menyediakan produk tersebut. Saat ini, outlet Pertamax Green masih berada di sejumlah wilayah Pulau Jawa.

Di Banten terdapat 28 SPBU yang menyediakan Pertamax Green. Sementara itu, DKI Jakarta memiliki 40 SPBU, Jawa Barat 53 SPBU, Jawa Tengah 16 SPBU, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 6 SPBU, dan Jawa Timur 47 SPBU.

Curated For You

Editorial Team

Related Article