Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan pemanfaatan bioetanol sebesar 5 persen pada 2026. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh badan usaha yang melakukan pencampuran bioetanol dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan, mandatori pemanfaatan bioetanol pada 2026 diterapkan di seluruh wilayah Jawa. Wilayah tersebut meliputi Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.
Berdasarkan roadmap penahapan pemanfaatan bioetanol dalam Kepmen ESDM Nomor 113 Tahun 2026, kebutuhan bensin non-PSO secara nasional pada 2026 mencapai 6,65 juta kiloliter (kL). Dari kebutuhan tersebut, kebutuhan bioetanol murni atau E100 mencapai 333 ribu kL.
"Ini jenis BBM umum berupa bensin merupakan mandatori sehingga seluruh perusahaan badan usaha yang melakukan blending diwajibkan ke semua, seluruh badan usaha. Dan pada tahun 2026 mandatori diberlakukan untuk 5 persen," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (8/9/2026).
