Kecelakaan Fatal Paling Banyak Libatkan Motor, Ini Faktanya

- Implementasi lima pilar keselamatan jalan masih timpang
- Pemerintah siapkan rencana nasional keselamatan jalan
- Belajar dari negara tetangga untuk meningkatkan standar keselamatan kendaraan
Jakarta, IDN Times - Sepeda motor telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari keseharian masyarakat Indonesia. Mulai dari berangkat kerja, mengantar anak sekolah, hingga menggerakkan ekonomi informal, kendaraan roda dua ini jadi pilihan lantaran praktis, cepat, dan relatif terjangkau.
Meski begitu, di balik perannya sebagai tulang punggung mobilitas, sepeda motor juga menjadi moda transportasi dengan risiko tertinggi di jalan raya. Fakta di lapangan menunjukkan sisi gelap dari ketergantungan tersebut. Sekitar 80 persen kecelakaan lalu lintas di Indonesia melibatkan sepeda motor dan menjadikannya penyumbang terbesar insiden fatal di jalan.
Road Safety Reflection 2025 & Action Agenda 2026 mengungkapkan, Indonesia masih kehilangan sekitar tiga nyawa setiap jam akibat kecelakaan lalu lintas, dengan mayoritas korban berasal dari pengendara roda dua.
Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association (RSA) Indonesia, Rio Octaviano menilai, tingginya angka kecelakaan roda dua bukan sekadar soal pilihan moda transportasi, melainkan cerminan persoalan yang lebih mendasar.
“Dominasi sepeda motor sebagai moda transportasi utama ini tidak hanya mencerminkan realitas mobilitas masyarakat, tetapi juga menyingkap tantangan sistemik—mulai dari standar keselamatan kendaraan, kualitas infrastruktur jalan, hingga perilaku pengguna jalan," ujar Rio, dikutip Sabtu (10/1/2025).
1. Lima pilar belum berjalan seimbang

Rio menambakan, Indonesia pada dasarnya telah memiliki kerangka lima pilar keselamatan jalan. Namun, implementasinya dinilai masih timpang. Pilar yang mengatur teknologi dan standar keselamatan kendaraan (Pilar 3) belum sepenuhnya berjalan beriringan dengan Pilar 4 yang menitikberatkan pada edukasi dan penegakan hukum bagi pengguna jalan.
Padahal dalam konteks dominasi sepeda motor, kedua pilar ini saling melengkapi. Edukasi dan penindakan tetap krusial, tetapi tanpa dukungan sistem dan standar kendaraan yang aman, risiko fatal akibat kesalahan manusia tetap tinggi.
“Oleh karena itu, sangat penting agar setiap pilar dibedakan secara jelas peran dan tanggung jawabnya, tanpa saling menyalahkan atau menumpukan beban pada satu pendekatan saja. Kejelasan ini justru diperlukan agar seluruh pilar dapat dijalankan secara beriringan, konsisten, dan saling menguatkan,” tutur Rio.
2. Peraturan menteri untuk atur keselamatan jalan

Sejalan dengan dorongan tersebut, pemerintah mulai menyiapkan langkah kebijakan. Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Yusuf Nugroho menyampaikan, pihaknya tengah menyusun rencana nasional keselamatan jalan sebagai turunan dari peraturan pemerintah yang nantinya akan dituangkan dalam peraturan menteri. Rencana ini mencakup pembagian peran antar-stakeholder serta pemanfaatan teknologi untuk mendukung keselamatan berkendara.
“Terkait dengan perkembangan teknologi, pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pemanfaatannya, dengan ketentuan bahwa teknologi tersebut harus berkontribusi nyata terhadap aspek keselamatan. Keselamatan perlu disepakati dan dijadikan dasar implementasi oleh seluruh pihak. Pemerintah memiliki tahapan kebijakan yang memastikan teknologi dapat berkembang lebih cepat, terutama jika diatur melalui peraturan menteri,” tutur Yusuf.
3. Belajar dari negara tetangga

Tantangan keselamatan jalan sebenarnya telah menjadi isu global. Indonesia kini hanya memiliki waktu sekitar empat tahun untuk mencapai target penurunan fatalitas kecelakaan lalu lintas sebesar 50 persen pada 2030, sesuai Dekade Aksi Keselamatan Jalan PBB 2021–2030.
Dari sisi penegakan hukum, Kalemdiklat Polri, Chryshnanda Dwilaksana menegaskan, keselamatan jalan bukan isu lokal semata. Dunia internasional, kata dia, memberi perhatian besar pada dua faktor kunci, yakni penggunaan helm dan pengendalian kecepatan.
"Kita semua menyadari bahwa tatkala berlalu lintas, kita seringkali melihat pelanggaran-pelanggaran. Pada konteks road safety global, mencanangkan beberapa poin yang harus ditindaklanjuti. Selain itu juga diperlukan sistem yang mendukung perlindungan pengguna jalan dan memastikan keselamatan seluruh pengguna lalu lintas,” tutur dia.
Sejatinya, pemerintah memiliki ruang regulasi yang luas untuk menetapkan standar keselamatan kendaraan roda dua, mulai dari kualitas helm hingga sistem pengereman berstandar internasional. Indonesia juga telah meratifikasi standar PBB dan mengakui hasil pengujian regional melalui ASEAN Mutual Recognition Agreement (ASEAN MRA).
Beberapa negara tetangga bahkan sudah melangkah lebih cepat. Malaysia misalnya, menetapkan sistem pengereman seperti ABS sebagai standar wajib sepeda motor baru setelah kajian dua tahun. Kebijakan ini terbukti mampu menurunkan angka kecelakaan dan kematian hingga 30 persen.
“Pada akhirnya, penguatan standar kendaraan bukan untuk menggantikan edukasi dan penegakan hukum. Langkah ini justru menjadi lapisan perlindungan tambahan yang bekerja berdampingan dengan perubahan perilaku, terutama untuk mengurangi risiko fatal ketika kesalahan manusia tak terhindarkan di jalan raya,” papar Rio.


















