Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan susunan baru Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan untuk masa jabatan 2026-2031. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/P Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, Purnawirawan Mayor Jenderal (Mayjen) TNI, Prihati Pujowaskito, ditunjuk sebagai direktur utama.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya memperkuat tata kelola dan menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan siaran pers dari BPJS Kesehatan, proses pemilihan Dewan Pengawas sebelumnya telah melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi IX DPR RI.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, anggota direksi diangkat untuk masa jabatan lima tahun.
Lantas berapa harta dan kekayaan yang dimiliki oleh Prihati Pujowaskito? Berikut informasinya seperti dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
