Kemenaker Bantah Perppu Cipta Kerja Bolehkan Kontrak Seumur Hidup

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membantah bahwa pengusaha boleh melakukan kontrak seumur hidup lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro menegaskan bahwa pemerintah tetap membatasi masa kontrak pekerja oleh perusahaan.
"Pelaksanaan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau kontrak) ada jangka waktunya, perppu ini tetap memperhatikan hal ini," kata dia dalam acara sosialisasi Perppu Cipta Kerja secara virtual, Jumat (6/12/2022).
1. Pemerintah akan revisi PP 35 yang mengatur pegawai kontrak
Dia menjelaskan bahwa Kemnaker sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
PP 35/2021 direvisi untuk memperjelas mengenai jangka waktu perusahaan boleh mengontrak pegawainya. Jadi, perusahaan tidak bisa mempraktikkan kontrak seumur hidup terhadap pekerjanya.
"Dalam Perppu Nomor 2/2022 ini memang tidak mengatur periode waktu PKWT tapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam revisi PP 35 Tahun 2021 ya. Jadi memang betul-betul harus dipahami," tutur Indah.