Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membantah bahwa pengusaha boleh melakukan kontrak seumur hidup lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro menegaskan bahwa pemerintah tetap membatasi masa kontrak pekerja oleh perusahaan.
"Pelaksanaan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau kontrak) ada jangka waktunya, perppu ini tetap memperhatikan hal ini," kata dia dalam acara sosialisasi Perppu Cipta Kerja secara virtual, Jumat (6/12/2022).