Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penjelasan Kemnaker Soal Cuti Melahirkan di Perppu Cipta Kerja

Ilustrasi cuti (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa hak cuti melahirkan tidak dihapus, walaupun memang tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

"Pasal yang tidak dicantumkan dalam Perppu Cipta Kerja, bukan berarti dihapus," kata Kemnaker dalam akun Instagram resminya, Kamis (5/12/2022).

1. Aturan cuti melahirkan mengacu UU Ketenagakerjaan

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemnaker menjelaskan ketentuan cuti melahirkan tetap ada di Pasal 82 ayat 1 pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan," bunyi ayat tersebut.

2. Cuti melahirkan dapat diatur oleh perusahaan

ilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Cuti melahirkan dan haid dalam Perppu Cipta Kerja dapat diatur oleh perusahaan masing-masing. Itu tertera dalam Pasal 79 Perppu Cipta Kerja.

"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat satu huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus," begitu bunuyi Pasal 79 ayat tiga.

"Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat satu, dua, dan tiga, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama," lanjut pasal tersebut.

3. Buruh sudah usulkan cuti melahirkan dikembalikan ke UU Ketenagakerjaan

Presiden KSPI Said Iqbal (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebelumnya telah mengusulkan agar sejumlah aspek ketenagakerjaan, aturannya dikembalikan kepada UU Ketenagakerjaan, termasuk mengenai cuti melahirkan.

"Itulah isi Perppu yang kami usulkan setelah berdiskusi dengan Tim Kadin yang membidangi ketenagakerjaan," kata Said Iqbal belum lama ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us