Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenhub Minta Semua PO Rutin Lakukan Uji Berkala

Kondisi bus Trans Putera Fajar yang kecelakaan di Subang (dok. Kemenhub)
Intinya sih...
  • Direktur Jenderal Perhubungan Darat meminta perusahaan otobus tertib administrasi dan rutin melakukan uji berkala kendaraan.
  • Bus Trans Putera Fajar tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa, kemungkinan kecelakaan karena rem blong.
  • PO bus yang tak berizin akan dikenakan pidana.

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno meminta seluruh perusahaan otobus (PO) tertib administrasi dengan melakukan uji berkala secara rutin.

Hal itu disampaikan Hendro berkaca dari bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan ketika membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok pada akhir pekan lalu.

Berdasarkan aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) telah kedaluwarsa pada 6 Desember 2023. Dengan kata lain, kendaraan tersebut tidak uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali, sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.

"Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik. Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," tutur Hendro dalam pernyataannya, Senin (13/5/2024).

1. Jangan paksakan berkendara jika ada yang tidak beres

Kecelakaan bus melibatkan sejumlah kendaraan lainnya di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Hingga Sabtu malam, petugas gabungan dari BPBD, Polri, TNI dan Damkar masih mendata jumlah korban meninggal dunia dan korban luka-luka pada kecelakaan tersebut. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Hendro menambahkan, jika kendaraan dirasa tak sesuai atau tidak benar saat awal keberangkatan, sopir diminta tak memaksakan perjalanan. Berkaitan dengan kecelakaan bus Trans Putra Fajar, ada dugaan terjadi karena rem blong.

"Adapun pengujian berkala dapat dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota. Tentunya hal ini wajib dilakukan demi mengedepankan aspek keselamatan di jalan," kata Hendro.

2. PO bus bisa terkena hukum pidana

Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Di sisi lain, untuk PO bus yang tak berizin, tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana. Hendro menyerahkan kasus tersebut kepada polisi menindaklanjuti proses hukumnya.

Sementara itu, di dalam Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah.

Selain itu, Hendro menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

"Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah Sabuk Keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang," ucap Hendro.

Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala. Kendaraan itu harus diperbaiki terlebih dulu sebelum diuji ulang sesuai ketentuan.

3. Masyarakat harus selektif memilih PO

ilustrasi bus (unsplash.com/Annie Spratt)

Hendro berharap para pengguna jasa dapat lebih selektif dalam memilih kendaraan bus yang akan digunakan. Jangan tergiur dengan harga murah.

Selain itu, masyarakat juga harus dapat dipastikan mengenai surat izin operasional kendaraan, status uji KIR kendaraan, kondisi pengemudi, serta penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi.

"Yang tidak kalah penting adalah perlunya keterlibatan peran serta masyarakat terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat. Saat ini aplikasi bisa dengan mudah diunduh pada smartphone dan pengecekannya pun cukup mudah hanya dengan memasukan nomor polisi kendaraan," papar Hendro.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us