Ilustrasi penerbangan. IDN Times/Candra Irawan
Novie menambahkan, pihaknya telah memberikan pedoman teknis mengenai tahapan-tahapan yang akan dilalui penumpang pesawat udara selama masa adaptasi new normal atau normal baru.
Mulai dari pembelian tiket, baik penumpang maupun maskapai wajib memastikan persyaratan-persyaratan yang diperlukan seperti kartu identitas, surat keterangan PCR/rapid test yang masih berlaku, dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan sesuai dengan peraturan.
"Jika memang tiket dijual melalui agen penjualan daring (online travel agent), agen penjualan tersebut harus memastikan fitur untuk melakukan pengunggahan dan validasi dokumen-dokumen tersebut,” tambahnya.
Setelah seluruh dokumen memenuhi persyaratan dan divalidasi, tiket baru boleh diterbitkan. Seluruh calon penumpang diwajibkan untuk melakukan proses check-in di bandara paling lambat tiga jam sebelum keberangkatan.
“Kami mohon kerja sama seluruh pengguna transportasi udara, untuk menerapkan jaga jarak selama di bandara, utamakan penggunaan fasilitas check-in mandiri. Patuhi arahan petugas bandara selama menjalani prosedur pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan. Calon penumpang yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan wajib ditolak untuk diberangkatkan oleh maskapai,” tegasnya.