Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kementerian ESDM Buka Suara soal Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

3 min read
Kementerian ESDM Buka Suara soal Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Ilustrasi Tambang Nikel. (IDN Times/Anjani Asra)
  • Kementerian ESDM menyerahkan aspek hukum kasus dugaan korupsi tata kelola nikel kepada Kejagung, sambil meninjau sisi administratif.

  • ESDM mempelajari perkara untuk menemukan hal-hal yang perlu diperbaiki dalam tata kelola di lingkungan kementerian.

  • Kejagung menetapkan empat orang dan PT CNI sebagai tersangka dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara Rp401,65 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan, perkara tersebut memiliki aspek hukum yang menjadi kewenangan Kejagung. Sementara itu, Kementerian ESDM melihat persoalan tersebut dari sisi administratif.

"Jadi saya kira kalau sudah dilakukan penyidikan di Kejaksaan Agung, ya kita percayakan ke Kejaksaan Agung saja," katanya saat ditemui di Taman Makan Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

  1. 1. Kementerian ESDM pelajari kasusnya

    Ilustrasi kasus hukum (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi kasus hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

    Jeffri mengatakan pihaknya tetap mempelajari perkara tersebut, terutama untuk melihat hal-hal yang perlu diperbaiki dalam tata kelola di lingkungan Kementerian ESDM. Menurut dia, temuan dalam proses hukum tersebut nantinya dapat menjadi bahan koreksi.

    Kementerian ESDM juga melihat adanya ketentuan yang menempatkan penanganan tindak pidana korupsi sebagai hal yang didahulukan. Karena itu, Gakkum ESDM memilih mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejagung.

    "Intinya adalah ke depan kan perlu ada perbaikan-perbaikan saja. Nanti kita lihat apa temuan-temuan, ini menjadi apa koreksi buat kita di sini kan gitu," ujar dia.

  2. 2. Kejagung tetapkan empat tersangka dan satu korporasi

    Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

    Kejagung menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

    Salah satu tersangka merupakan eks Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM berinisial BS yang menjabat pada 2017-2018.

    Dua tersangka lainnya yakni Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019 berinisial MHI dan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019 berinisial NRH.

    Satu tersangka lain belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Selain empat orang tersebut, Kejagung menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi.

  3. 3. Dugaan korupsi berawal dari ekspor nikel

    ilustrasi ekspor
    ilustrasi ekspor (IDN Times/Aditya Pratama)

    Kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan produksi terintegrasi PT CNI di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kejagung menyebut perusahaan melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

    Dalam perkara itu, PT CNI diduga meminta NRH menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai keadaan sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan ekspor nikel.

    Setelah dokumen tersebut terbit, PT CNI mengajukan permintaan penerbitan rekomendasi izin ekspor kepada Kementerian ESDM.

    Kejagung menduga eks Sekjen Kementerian ESDM periode 2013-2017 berinisial MT bersama BS memenuhi permintaan tersebut. Padahal, PT CNI disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi syarat penerbitan rekomendasi izin ekspor.

    PT CNI kemudian meminta pejabat pada Dinas ESDM Sulawesi Tenggara tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen pengajuan persetujuan RKAB.

    Persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi tersebut kemudian terbit dan digunakan PT CNI sebagai dokumen untuk memenuhi persyaratan ekspor. Kejagung menduga sejumlah penyelenggara negara yang membantu pengurusan dokumen tersebut menerima uang dari PT CNI.

    Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar. Kejagung sebelumnya menyebut PT CNI telah menyerahkan uang sebesar nilai kerugian tersebut untuk dititipkan pada rekening pemerintah.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More