Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, memastikan akan memperketat aturan terkait truk over dimension and over loading (ODOL). Namun, dia menyatakan tidak akan ada Undang-Undang terkait ODOL.
"Tidak ada Undang-Undang ODOL. Kami hanya melakukan penguatan terhadap regulasi yang ada," kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (24/2/2022).
