Jakarta, IDN Times - Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, penghapusan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat hanya bisa dilakukan dengan merevisi Undang Undang (UU) Penerbangan. Namun, Kemenhub belum memiliki rencana merevisi UU tersebut.
Adita menambahkan, jika revisi UU Penerbangan mau dilakukan, maka dibutuhkan juga keputusan dari legislatif atau DPR.
"Saya sudah sampaikan, itu dasarnya UU Penerbangan dan kalau memang mau hapus (TBA) berarti harus revisi UU. Kalau revisi prosesnya gak cuma eksekutif, tapi legislatif dan sejauh ini belum ada (rencana revisi UU Penerbangan)," ucap Adita kepada awak media, dikutip Selasa (14/11/2023).