Ini Konsep Icomex, Bursa Mineral yang Bakal Diluncurkan Prabowo

- Pemerintah menyiapkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis bernama Indonesia Commodity Exchange atau Icomex.
- Mekanisme Icomex akan menyerupai Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan komoditas, sementara pembentukan harga masih disiapkan.
- OJK menyiapkan aturan pendukung agar BMKS dapat mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap konsep Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang tengah disiapkan pemerintah. Bursa tersebut akan menggunakan nama Indonesia Commodity Exchange atau Icomex.
Prasetyo mengatakan bentuk Icomex akan menyerupai mekanisme Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, bursa tersebut akan digunakan untuk perdagangan komoditas.
"Ya kurang lebih, Indonesia Commodity Exchange atau Icomex," kata Presiden kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Menurut dia, mekanisme pembentukan harga komoditas di Icomex masih disiapkan. Perhitungan harga nantinya mempertimbangkan biaya serta harga komoditas di pasar dunia. Prasetyo memastikan pemerintah akan menyampaikan lebih lanjut mengenai Icomex.
1. Pemerintah kaji posisi ICDX

Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Prasetyo mengatakan pemerintah masih mengatur bentuk bursa mineral dan komoditas strategis tersebut. Hal itu juga mencakup posisi Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) yang sudah ada saat ini.
Pada intinya, kata dia, pembentukan bursa tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah agar Indonesia memiliki kewenangan lebih besar dalam menentukan harga barang yang diproduksi di dalam negeri.
Prasetyo mengatakan pemerintah masih membuka kemungkinan ICDX bergabung dengan bursa baru tersebut. Namun, ada pula kemungkinan ICDX tetap berdiri sendiri.
"Ada (kemungkinan) nanti kita lihat ininya, bisa jadi kan mungkin bisa gabung, mungkin bisa sendiri," ujarnya.
2. Komoditas Icomex belum diputuskan

ilustrasi tambang (unsplash.com/Dominik Vanyi) Prasetyo mengatakan pemerintah belum menetapkan daftar komoditas yang akan diperdagangkan melalui Icomex. Dia menyebut komoditas yang masuk nantinya merupakan produk utama Indonesia.
Beberapa di antaranya yang telah disebut yakni crude palm oil (CPO), nikel, dan batu bara. Namun, Prasetyo menegaskan daftar komoditas tersebut belum final. Pemerintah masih menyiapkan seluruh kebutuhan untuk pembentukan bursa mineral dan komoditas.
"Belum, belum diputuskan. Yang pasti adalah komoditas-komoditas yang memang itu produksi kita yang paling utama. Misalnya CPO, nikel, batu bara," paparnya.
3. OJK siapkan aturan bursa untuk beroperasi 1 Januari 2027

Ilustrasi regulasi (IDN Times/Aditya Pratama) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyelesaikan aturan turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk mendukung operasional BMKS mulai 1 Januari 2027.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta BMKS mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Aturan turunan yang disiapkan akan mengatur tahapan peralihan perdagangan dan penyelenggaraan BMKS.
OJK menargetkan Peraturan OJK (POJK) terkait BMKS selesai paling lambat 17 September 2026. Rancangan aturan tersebut juga harus mendapat persetujuan atau dikonsultasikan dengan DPR RI sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2026.
"Diharapkan dapat segera diselesaikan tentunya untuk mempercepat penyelesaian maupun tentu saja awalnya kita harus mempersiapkan segala sesuatunya terkait bursa mineral dan komoditas strategis ini," katanya pada Jumat (14/8/2026).
















![[QUIZ] Dari Shio Kamu, Kami Tebak Ide Bisnis yang Cocok Untukmu!](https://image.idntimes.com/post/20240328/10817217-19406371-d1bc7980c62d880a91283408a334e32a.jpg)


