Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.
Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan aspek keselamatan jalan dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang. Hingga saat ini, sebanyak 8.096 kendaraan telah diperiksa, dan 4.345 di antaranya atau 53,66 persen melakukan pelanggaran ketentuan.
"Pengawasan dan gakkum ini dilakukan mulai tanggal 19 hingga 24 Agustus nanti. Setelah tiga hari dilakukan pengawasan secara intensif ditemukan sebagian besar kendaraan barang masih melakukan pelanggaran," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin di Jakarta, Kamis (22/8/2024).