Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memulai perdagangan karbon di sektor kehutanan sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan iklim nasional. Langkah itu diambil untuk menunjukkan regulasi perdagangan karbon di Indonesia sudah siap diterapkan di lapangan.
Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan menyatakan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui pengurangan emisi gas rumah kaca akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
“Kehadiran peraturan Menteri Kehutanan nomor 6 tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi penyelenggaraan perdagangan karbon di sektor ini,” kata dia dikutip Selasa (7/7/2026).
