Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjanji bakal melanjutkan penagihan utang terhadap putra ketiga Presiden RI ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih sebagai imbas dari ditolaknya gugatan Bambang terhadap Menkeu Sri Mulyani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Pengurusannya masih berlanjut seperti biasa. Jadi kita melakukan penagihan melalui ketentuan PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara). Jadi proses berjalan seperti biasa, penagihan kembali," ujar Tri, dalam diskusi virtual DJKN, Jumat (30/4/2021).