Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mempertimbangkan menonaktifkan/memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) iPhone 16 atau ponsel lainnya, Google Pixel jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia. Itu karena ponsel tersebut belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat untuk diperjualbelikan di dalam negeri.
"Untuk Google Pixel kami sampaikan bahwa sepanjang produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia. Google Pixel belum ada sertifikat TKDN," tutur Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Gedung Kemenperin, Jakarta, Kamis (31/10/2024).