Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengatur BUMN. Perubahan itu dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Perubahan itu tentunya menimbulkan pertanyaan mengenai nasib dari Pegawai Negeri Sipil yang selama ini bertugas di Kementerian BUMN. Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memastikan para PNS Kementerian BUMN nantinya akan bertugas di BP BUMN.
"Kami akan memastikan semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini," kata Rini kepada awak media di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9/2025).