Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkum Ungkap Beda Status Hukum BPI Danantara dan BP BUMN

20250926_120146(0).heic
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • BP BUMN dan BPI Danantara diharapkan bisa bekerja sama
  • Kementerian BUMN berganti jadi BP BUMN
  • RUU BUMN akan disahkan jadi UU di Rapat Paripurna DPR
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas mengungkap status hukum Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BPI Danantara.

Supratman mengatakan, BP BUMN berfungsi sebagai regulator untuk membuat regulasi untuk BUMN. Menurut dia, status BP BUMN setelah nomenkalturnya kurang lebih sama dengan Kementerian BUMN sebelum resmi ada perubahan nomenklatur. Sementara itu, Danantara bertindak sebagai operator.

"Danantara itu usaha badan usaha, ya kan, sebagai operator. Kalau BP BUMN itu regulator untuk membuat regulasi terkait semua hal yang terkait dengan BUMN. Kurang lebih sama fungsinya dengan kementerian BUMN," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Dia juga menegaskan, kedudukan BP BUMN tidak juga setara dengan BPI Danantara, karena fungsi kedua lembaga ini juga berbeda.

"Beda dong, beda. Kalau ini kan fungsinya regulator, Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan operatornya. Kalau ini regulator, Danantara-nya operator ya untuk menjalankan fungsi usahanya ada di BP Danantara," ungkap dia.

1. BP BUMN dan BPI Danantara diharapkan bisa bekerja sama

DSC08019.JPG
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

BP BUMN akan memegang seham seri A dwiwarna sebesar satu persen dan menentukan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sementara, Danantara memegang saham seri B sebesar 99 persen.

Supratman berharap, BP BUMN dan BPI Danantara dapat bersinergi bersama untuk menciptakan good governance sebagai sumber untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

"Mudah-mudahan ini sebuah harapan yang baik dalam rangka tata kelola, apalagi dengan, masuknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut secara limitatif di dalam UU ini, itu untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.

2. Kementerian BUMN berganti jadi BP BUMN

20250926_101657.heic
Rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama pemerintah memhahas RUU BUMN. (IDN Times/Amir Faisol)

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus WakiL Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade mengungkapkan, setidaknya ada 84 pasal yang diubah dalam perubahan keempat UU BUMN.

Hal tersebut disampaikan Andre Rosiade saat membacakan laporan panja dalam rapat kerja sekaligus pengambilan keputusan tingkat satu bersama pihak pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

"Secara subsntasi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam rancangan undang-undang ini. Jadi ada 84 pasal yang kita ubah dalam RUU ini," kata Andre dalam rapat.

Secara kelembagaan Kementerian BUMN resmi diubah menjadi Badan Pengaturan BUMN, yang selanjutnya dapat disebut sebagai BP BUMN. RUU BUMN juga dilakukan untuk menambah kewenangan BP BUMN dalam mengoptomalkan peran BUMN.

"Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," kata Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

3. RUU BUMN akan disahkan jadi UU di Rapat Paripurna DPR

20250926_101657.heic
Rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama pemerintah memhahas RUU BUMN. (IDN Times/Amir Faisol)

Komisi VI DPR dan Pemerintah menyepakati RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa pada pembicaraan tingkat dua pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui sebagai UU. .

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama pemerintah terkait pembahasan tingkat satu RUU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, Menpan RB Rini Widyantini, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini kemudian menanyakan kepada peserta rapat apakah RUU BUMN dapat disetujui untuk dibawa ke pembicaraan tingkat dua.

Terdapat 84 pasal yang diubah dalam perubahan keempat UU BUMN. Seluruh materi pengaturan dalam RUU BUMN ini telah dilakukan sinkronisasi. Kemudian ada 11 poin penting pada perubahan keempat ini yang disepakati parlemen dan pemerintah. Salah satunya status Kementerian BUMN menjadi BUMN.

"Setelah kita mendengarkan pendapat akhir Mini fraksi-fraksi dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi 6 DPR RI telah dapat menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan ke-4 atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat kerukunan DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju?" tanya dia.

Seluruh fraksi partai politik di parlemen bersama pemerintah menyatakan setuju. Anggia kemudian mengetok palu sidang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Menkum Ungkap Beda Status Hukum BPI Danantara dan BP BUMN

26 Sep 2025, 15:01 WIBNews