Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kementerian BUMN: Jiwasraya Justru Untung Beli Saham Erick Thohir

IDN Times/Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengungkapkan, pembelian saham perusahaan milik Erick Thohir, Mahaka Media, oleh Jiwasraya justru memberi keuntungan hingga18 persen atau Rp2,8 miliar bagi Jiwasraya.

"Jadi untung ketika Jiwasraya beli saham Mahaka. Persentase keuntungannya 18 persen lebih, beda sama dia beli saham lain, saham gorengan," katanya kepada awak media, Jumat (27/12).

1. Jiwasraya membeli saham Mahaka Rp95 per saham, dijual Rp114 per saham

IDN Times / Auriga Agustina

Rinciannya, kata Arya, Jiwasraya membeli saham Mahaka pada 23 Januari 2014 dengan harga Rp95 per saham dan nilai total Rp 14,9 miliar.

Kemudian, Jiwasraya menjual saham tersebut sebanyak dua kali pada 17 Desember 2014 seharga Rp114 per saham dengan nilai sekitar Rp11 miliar.

2. Jiwasraya menjual lagi saham Mahaka sebesar Rp6 miliar

Antara Foto

Di hari yang sama yakni pada 17 Desember 2014, Jiwasraya menjual kembali saham Mahaka sebesar Rp6 miliar dengan nilai Rp112 per saham.

"Jadi terbukti ketika jual dua kali di hari yang sama, itu dia beli di market karena ada perbedaan harga sampai dengan Rp2 (per saham)," tuturnya.

3. Keuntungan diklaim melebihi bunga bank dan JA Saving Plan

IDN Times / Auriga Agustina

Setelah dihitung, perusahaan asuransi pelat merah itu diklaim mendapat untung yang cukup besar dari pembelian saham Mahaka, sebab keuntungan ini melebihi bunga bank bahkan bunga produk mereka, JS Saving Plan.

Arya mengungkapkan pembelian saham Mahaka dilakukan berdasarkan mekanisme pasar saham. "Dia (Jiwasraya) beli di market. Kalau di market kan bebas mau siapa jual siapa beli, bukan investasi gimana, dia kan bebas jual beli kalau di market," ucapnya.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Umi Kalsum
Auriga Agustina
Umi Kalsum
EditorUmi Kalsum
Follow Us