Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Revisi UU BUMN: Rangkap Jabatan Wamen Dihapus, Kini Bisa Diaudit BPK

IMG-20250925-WA0051.jpg
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Udang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN. Salah satunya untuk mengubah status kelembagaan BUMN.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Andre Rosiade, mengungkap poin-poin yang disepakati pada perubahan keempat Revisi UU BUMN. Beberapa di antaranya yaitu mengenai status Kementerian BUMN yang dihapus dan menghilangkan ketentuan rangkap jabatan.

Hal itu disampaikan Andre usai rapat panja pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU BUMN. Rapat itu turut dihadiri dari unsur DPR dan pemerintah.

"Jelas tadi, Kementerian BUMN di Undang-Undang ini sudah tidak ada lagi, diganti oleh lembaga," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025) malam.

Andre mengatakan, kelembagaan BUMN bakal ditetapkan Presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden (Perpres). Kementerian BUMN bertranformasi menjadi Badan Penyelenggara.

"Nanti, lembaga ini akan ditetapkan oleh Presiden melalui Perpres. Apa namanya mungkin, apakah badan penyelenggaran BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden," ucap Andre.

Dalam perubahan beleid ini, juga telah disepakati tidak ada lagi rangkap jabatan khusus di struktur BUMN.

"Jadi tidak ada lagi rangkap jabatan menteri dan wakil menteri (wamen)," ujar Andre.

Selain itu, RUU BUMN juga menghapus klausul yang menyebutkan pejabat BUMN bukan pejabat negara atau penyelenggara negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada perubahan terbaru UU ini diberikan kewenangan mengaudit sepenuhnya BUMN.

"Jadi kan, isu-isu yang bermasalah di masyarakat kan pertama itu, satu soal audit BPK. Itu kan hanya untuk tujuan tertentu. Jadi, seakan-akan BPK tidak bisa mengaudit BUMN, nah sesuai aspirasi yang kami tangkap dari masyarakat untuk itu kita buka, jadi BPK bisa mengaudit sesuai aturan perundang-undang yang berlaku," ujar Andre.

Share
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in Business

See More

Permintaan Turun, Stellantis Tutup Beberapa Pabrik Mobil di Eropa

25 Sep 2025, 20:28 WIBBusiness